Tugas 8
                                           PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI


Pengertian Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi sedangkan pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau Pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sehingga penyelenggaraannya perlu diatur untuk mewujudkan tertib pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dan peningkatan peran masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berlandaskan pada asas sebagai berikut:
a.       Kejujuran dan keadilan;
b.       Manfaat;
c.       Kesetaraan;
d.       Keserasian;
e.       Keseimbangan;
f.        Profesionalitas;
g.       Kemandirian;
h.       Keterbukaan
i.        Kemitraan;
j.        Keamanan dan keselamatan;
k.       Kebebasan;
l.        Pembangunan berkelanjutan
m.      Wawasan lingkungan.

Tujuan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a. memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan Jasa Konstruksi untuk mewujudkan struktur  usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil Jasa Konstrrrksi yang berkualitas;
b. mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang Jasa Konstruksi;
d. menata sistem Jasa Konstruksi yang mampu mewujudkan keamanan dan keselamatan; keselamatan publik dan lingkungan terbangun; menciptakan kenyamanan
e. menjamin tata kelola penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang baik; dan
f.  menciptakan integrasi nilai tambah dari seluruh tahapan penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

PEMILIK PROYEK
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau pengguna jasa adalah orang atau badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan, badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta.

Hak dan kewajiban pengguna jasa adalah:
a.   Menunjuk prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
b.   Meminta laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh    
      penyedia jasa.
c.   Memberikan fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia 
      jasa untuk kelancaran pekerjaan.
d.   Menyediakan lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
e.   Menyediakan dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang
     diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
f.   Ikut mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara menempatkan 
     waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas nama pemilik.
g.  Mengesahkan perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
h.  Menerima dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa jika 
     produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.

Wewenang pemberi tugas adalah:
1.  Memberitahukan hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
2. Dapat mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang ditetapkan.

KONSULTAN
Pihak atau badan yang disebut sebagai konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur, bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai konsultan perencana.

KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana adalah orang/badan yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil, maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan. Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan. Hak dan kewajiban konsultan perencana adalah:
a.  Membuat perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
b. Memberikan usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang pelaksanaan pekarjaan.
c.  Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
d.   Membuat gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan. Menghadiri rapat koordinasi pengelolaan proyek.

KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan pengawas adalah orang/badan yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan. Hak dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
1.  Menyelesaikan pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
2.  Membimbing dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.  Melakukan perhitungan prestasi pekerjaan.
4.  Mengkoordinasi dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar
     berbagai bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
5.  Menghindari kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan         biaya.
6.  Mengatasi dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir sesuai             dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.
7.  Menerima atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
8.  Menghentikan sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
9.  Menyusun laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).

KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang pelaksanaan pekerjaan.

Hak dan kewajiban kontraktor adalah:
1. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan oleh pengguna jasa.
2. Membuat gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil dari pengguna jasa.
3. Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga keselamatan pekerja dan masyarakat.
4.  Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
5.  Menyerahkan seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

HUBUNGAN KERJA
Hubungan tiga pihak yang terjadi antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
1.  Konsultan dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi yang diberikan oleh konsultan.
2.  Kontraktor dengan pemilik proyek, ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
3.  Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.