Tugas 6

Tinjauan Tentang UUJK NO. 18/1999

Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jasa konstruksi  merupakan  salah  satu  kegiatan  dalam  bidang  ekonomi,  sosial,  dan  budaya  yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Berbagai  peraturan  perundang-undangan  yang  berlaku  belum berorientasi  baik  kepada  kepentingan pengembangan  jasa konstruksi  sesuai dengan karakteristiknya,  yang mengakibatkan  kurang berkembangnya iklim usaha yang mendukung peningkatan daya saing secara optimal, maupun bagi kepentingan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf diperlukan Undang-undang tentang Jasa Konstruksi.
1.    Ketentuan Umum Ketentuan umum dalam UUJK NO. 18/1999 pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
b. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta  pengawasan  yang  mencakup pekerjaan arsitektural,  sipil,  mekanikal,  elektrikal,  dan  tata  lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya. untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
c. Pengguna  jasa adalah  orang  perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi;
d.  Penyedia  jasa  adalah  orang  perseorangan  atau  badan  ,yang   kegiatan  usahanya menyediakan  layanan  jasa konstruksi;
e.   Kontrak kerja konstruksi adalah ke seluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
f. Kegagalan  bangunan  adalah  keadaan  bangunan.  yang setelah  diserahterimakan oleh penyedia  jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan  yang tercantum  dalam  kontrak  kerja  konstruksi  atau  pemanfaatannya  yang  menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
g.  Forum  jasa  konstniksi  adalah  sarana  komunikasi  dan  konsultasi  antara masyarakat  jasa  konstruksi  dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang bersifat nasional, independen, dan mandiri;
h.  Registrasi  adalah  suatu  kegiatan  untuk  menentukan  kompetensi  profesi  keahlian dan keterampilan  tertentu, orang  perseorangan  dan badan;  usaha  untuk  menentukan izin usaha  sesuai  klasifikasi  dan kualifikasi  yang diwujudkan dalam sertifikat;
i.   Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha. yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain;
j.   Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan  atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional   di  bidang   pelaksanaan   jasa  konstruksi  yang   mampu menyelenggarakan   kegiatannya   untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
k.  Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional  di bidang  pengawasan  jasa konstruksi  yang mampu  melaksanakan  pekerjaan  pengawasan  sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.

2.          Asas dan Tujuan
Pengaturan  jasa konstruksi pada pasal 2 UUJK 18/1999 adalah  berlandaskan  pada asas  kejujuran  dan keadilan,  manfaat,  keserasian,  keseimbangan, kemandirian, keterbukaan,  kemitraan,  keamanan  dan  keselamatan  demi kepentingan  masyarakat, bangsa,  dan negara. Pengaturan jasa konstruksi pasal 3 UUJK 18/1999 bertujuan untuk :
a. memberikan  arah pertumbuhan  dan perkembangan  jasa konstruksi  untuk  mewujudkan  struktur  usaha  yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas;
b.  mewujudkan   tertib   penyelenggaraan   pekerjaan   konstruksi   yang  menjamin  kesetaraan   kedudukan   antara pengguna  jasa dan penyedia  jasa dalam  hak dan kewajiban,  serta meningkatkan  kepatuhan  pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.   mewujudkan peningkatan peran masyarakat di bidang jasa konstruksi.
3.           Usaha Jasa Konstruksi
a.    Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha
   Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha dalam UUJK 18/1999 telah diatur pada pasal 4 sampai 7. Jenis usaha jasa konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan  konstruksi  yang  masing-masing dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi. Bentuk. konstruksi hanya dapat melak- sanakan pekerjaan konstruksi yang berisiko kecil, yang berteknologi sederhana, dan yang berbiaya kecil. Bidang usaha jasa konstmksi mencakup pekerjaan arsitektural dan/atau sipil dan/atau mekanikal dan/atau elektrikal dan/atau tata lingkungan, masing- masing beserta kelengkapannya.
b.  Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan
    Persyaratan Usaha, Keahlian, dan Keterampilan yang telah diatur pasal 8 sampai 10, Perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi yang berbentuk badan usaha harus :
Ø memenuhi ketentuan tentang perizinan usaha di bidang jasa konstruksi;
Ø memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa kons truksi .
Ø Perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan hams memiliki sertifikat keahlian.
Ø Pelaksana  konstruksi  orang perseorangan  haros memiliki  sertifikat  keterampilan kerja dan sertifikat  keahlian kerja.
c.  Tanggung Jawab Profesional. Tanggung jawab profesional usaha jasa konstruksi diatur pasal 11 yaitu :
Ø Badan usaha harus bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya.
Ø Tanggung jawab dilandasi prinsip - prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum.
Ø Untuk mewujudkan  terpenuhinya  tanggung  jawab  dapat ditempuh melalui mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.    Pengembangan Usaha
    Pengembangan usaha menurut UUJK 18 tahun 1999  diatur  pada pasal 12 sampai 13 yaitu :
Ø Usaha  jasa  konstnlksi  dikembangkan  untuk  mewujudkan  struktnr  usaha  yang kokoh  dan  efisien  melalui kemitraan yang sinergis antara usaha yang besar, menengah, dan kecil serta antara usaha yang bersifat umum, spesialis, dan keterampilan tertentu.
Ø Usaha perencanaan  konstruksi dan pengawasan konstruksi dikembang kan ke arah usaha yang bersifat umum dan spesialis.
Ø perluasan dan peningkatan akses terhadap sumber pendanaan, serta kemudahan persyaratah dalam pendanaan.
Ø pengembangan  jenis  usaha  pertanggungan  untuk  mengatasi  risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau akibat dari kegagalan bangunan.

4.            Pengikatan Pekerjaan Konstruksi
a. Para Pihak dalam pekerjaan konstruksi terdiri dari pengguna jasa, penyedia jasa diatur pada pasal 14 sampai 21 yaitu :
ØPengguna jasa dapat menunjuk wakil untuk melaksanakan kepentingannya dalam pekerjaan konstruksi .
Ø Layanan   jasa   perencanaan,   pelaksanaan,   dan   pengawasan   dapat   dilakukan  secara   terintegrasi   dengan memperhatikan besaran pekerjaan atau biaya, penggunaan teknologi canggih, serta risiko besar bagi para pihak ataupun kepentiogan umum dalam satu pekerjaan konstruksi.
ØPengikatan dalam hubungan kerja jasa konstruksi dilakukan berdasarkan prinsip persaingan yang sehat melalui pemilihan penyedia jasa dengan cara pelelangan umum atau terbatas.
ØDalam  pengikatan,  penyedia  jasa wajib  menyusun  dokumen  penawaran berdasarkan  prinsip  keahlian  untuk disampaikan kepada pengguna jasa.
b.      Kontrak Kerja Konstruksi diatur pada pasal 22 yaitu :
Ø Pengaturan   hubungan   kerja  berdasarkan   hukum  harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi.
Ø Kontrak  kerja  konstruksi  untuk  pekerjaan  pere ncanaan  harus memuat  ketentuan tentang  hak atas kekayaan intelektual.
Ø Kontrak kerja konstruksi dapat memuat kesepakatan para pihak tentang pemberian insentif .
Ø  Kontrak  kerja  konstruksi  untuk  kegiatan  pelaksanaan  dalam  pekerjaan konstruksi,  dapat  memuat  ketentuan tentang subpenyedia jasa serta pemasok bahan dan atau komponen bangunan dan atau peralatan yang harus memenuhi standar yang berlaku.

5            Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang diatur pada pasal 23 sampai 24 :
a. Penyelenggaraan  pekerjaan  konstruksi  meliputi tahap perencanaan  dan tahap pelaksanaan  beserta pengawasannya   yang   masing-masing   tahap  dilaksanakan  melalui   kegiatan   penyiapan,   pengerjaan,   dan pengakhiran.
b. Penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan  tenaga kerja, serta tata lingkungan  setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
c.  Penyedia  jasa  dalam  penyelenggaraan   pekerjaan  konstruksi  dapat  menggunakan subpenyedia  jasa  yang mempunyai keahlian khusus sesuai dengan masing-masing tahapan pekerjaan konstruksi.

6.                Kegagalan Bangunan
Kegagalan bangunan dalam kontruksi telah diatur pada pasal 25 samapai 28 yaitu :
a. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.
b.  Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan perencana atau pengawas konstruksi, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian  bagi pihak lain, maka perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi.
c.    Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan pengguna jasa dalam pengelolaan bangunan dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka pengguna jasa wajib bertanggung jawab dan dikenai ganti rugi.
d.  Ketentuan  mengenai  jangka  waktu  dan  penilai  ahli  tanggung  jawab perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, dan pengawas konstruksi.


7.           Peran Masyarakat
a.  Hak dan Kewajiban dalam peran masyarakat telah di atur pada pasal 29 dan 30 yaitu :
Ø melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø memperoleh   penggantian   yang   layak   atas   kerugian   yang   dialami   secara  langsung   sebagai   akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
Ø menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan jasa konstruksi.
Ø turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum.
b. Masyarakat Jasa Konstruksi menurut undang-undang pasal 31 sampai 34 adalah :
Ø Masyarakat jasa konstruksi merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan atau kegiatan yang berhubungan dengan usaha dan pekerjaan jasa konstruksi.
Ø Penyelenggaraan  peran masyarakat jasa konstruksi sebagaimana dilaksanakan melalui suatu forum jasa konstruksi.

8.            Pembinaan
Pembinaan kontruksi menurut undang-undang pasal 35 adalah :
a. Pemerintah melakukan pembinaan jasa konstruksi dalam bentuk pengaturan. pemberdayaan. dan pengawasan.
b. Pengaturan sebagaimana dilakukan dengan penerbitan peraturan perundang-undangan dan standar-standar tektris.
c. Pemberdayaan dilakukan terhadap usaha jasa konstruksi dan masyarakat untuk  menumbuh kembangkan   kesadaran  akan  hak.  kewajiban,  dan  perannya  dalam pelaksanaan   jasa konstruksi.
d. Pengawasan  dilakukan terhadap penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.  Pelaksanaan   pembinaan   dapat   dilakukan   bersama -sama   dengan masyarakat jasa konstruksi.
f. Sebagian tugas pembinaan dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

9.            Penyelesaian Sengketa
a.   Penyelesaian sengketa diatur pada pasal 36 yaitu :
Ø Penyelesaian sengketa jasa konstruksi dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Ø Penyelesaian  sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan  pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukun Pidana.
Ø Penyelesaian sengketa jasa konstruksi di luar pengadilan dapat ditempuh untuk masalah-masalah yang timbul dalam  kegiatan  pengikatan  dan  penyelenggaraan pekerjaan  konstruksi,  serta  dalam  hal  terjadi  kegagalan bangunan.
Ø Penyelesaian  sengketa  jasa konstruksi  dapat menggunakan  jasa pihak ketiga, yang disepakati oleh para pihak.
b.   Gugatan Masyarakat diatur pada pasal 38 sampai 40 yaitu :
Ø Jika diketahui bahwa masyarakat  menderita sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sedemikian rupa sehingga  mempengaruhi  perikehidupan pokok masyarakat,  Pemerintah  wajib berpihak  pada dan dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Ø Gugatan adalah  tuntutan  untuk  melakukan  tindakan  tertentu dan/atau tuntutan berupa biaya atau pengeluaran nyata, dengan tidak menutup kemungkinan tuntutan lain sesuai dengan ketentuan pera turan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Tata cara pengajuan gugatan masyarakat diajukan oleh orang perseorangan, kelompok orang, atau lembaga kemasyarakatan dengan mengacu kepada Hukum Acara Perdata.

10.      Sanksi
Sanksi dalam kontruksi telah diatur pada pasal 41 sampai 43 yaitu:
a.   Sanksi administratif dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha atau profesi, pembekuan izin usaha atau profesi, pencabutan izin usaha atau profesi.
b. Barang siapa yang melakukan  perencanaan  pekerjaan  konstruksi  yang tidak memenuhi  ketentuan  keteknikan dan mengakibatkan  kegagalan  pekerjaan konstruksi  atau kegagalan  bangunan  dikenai  pidana  paling  lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.
c.  Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

11.       Ketentuan Peralihan
a.   Ketentuan peralihan diatur pada pasal 44 :
Ø Ketentuan peraturan perundang-undangan  yang mengatur kegiatan jasa konstruksi yang telah ada sepanjang tidak  bertentangan  dengan  Undang-undang  ini, dinyatakan  tetap berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Ø Penyedia jasa yang telah memperoleh  perizinan sesuai dengan bidang usahanya dalam waktu 1 (satu) tahun menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, terhitung sejak diundangkannya.
b.   Ketentuan Penutup Ketentuan penutup juga telah diatur pada pasal 45 sampai 46 :
Ø Pada saat berlakunya Undang-undang ini, maka ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang ini, dinyatakan tid ak berlaku.
Ø Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan. Agar setiap  orang  mengetahuinya,  memerintahkan  pengundangan  Undang-undang  ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.